Sukses

VIDEO: Gedung Roboh di Bintaro Belum Miliki Izin Pembangunan

Wali Kota Tangsel memastikan, baik pembongkaran, maupun rencana pembangunan ulang gedung ambruk itu belum mengantongi izin dari pemkot.

Liputan6.com, Tangerang - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akan segera memanggil pemilik dan pembongkar gedung yang ambruk di Bintaro Sektor 7. Ternyata, pembangunan dan pembongkaran gedung mangkrak ini belum mengantongi izin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (4/6/2016), belum ada pergeseran puing atau aktivitas para pekerja bangunan di gedung yang ambruk Kamis 2 Juni sore. Garis polisi masih terpasang di sekeliling pagar seng yang menutup gedung berlantai 17 itu.

Akses Jalan Raya Bintaro Sektor 7 di sekitar gedung ambruk itu juga belum bisa dilintasi, guna mencegah kejadian yang tak diinginkan bila sewaktu-waktu gedung ambruk kembali. Petugas mengalihkan lalu lintas ke Jalan Boulevard Bintaro.

Wali Kota Tangsel memastikan, baik pembongkaran, maupun rencana pembangunan ulang gedung ambruk itu belum mengantongi izin dari pemkot.

Detik-detik ambruknya gedung yang dibangun pada 1996 itu terekam kamera penghuni gedung perkantoran di seberangnya, yang bahkan merasakan getaran saat gedung ambruk dan debu putih mengelilinginya.

Bagian bawah gedung diduga tak kuat menopang beban dari atas saat pembongkar bangunan bekerja.

Sebelumnya, gedung itu sudah dijual dari pemilik lama dan hendak difungsikan kembali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.