Sukses

Dipecat dari DPR, Ivan Haz Masih Kader PPP

Keputusan MKD DPR memecat Ivan Haz dibacakan pada 20 April 2016. Namun, keputusan resmi baru disampaikan pada sidang paripurna.

Liputan6.com, Jakarta - DPR resmi memecat anggota fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz yang diduga melakukan kekerasan kepada Asisten Rumah Tangga (ART).

Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati menyatakan, meski sudah dipecat sebagai wakil rakyat, Ivan Haz masih tetap anggota PPP.

"Partai baru ambil keputusan kalau sudah mendapat vonis pengadilan. Kita belum melakukan upaya apapun terkait posisi Ivan di partai," ungkap Reni di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Ia pun mengaku sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal pemecatan Ivan Haz. Dan kini, lanjut dia, proses penggantian anak mantan wakil presiden Hamzah Haz itu sedang menunggu waktu.

"Sejak kasus bergulir kita sudah menyerahkan ke MKD. Ketika keputusan sudah dibuat, keputusan itu harus kita hormati," ujar Reni.

Anggota Komisi X DPR ini menuturkan kalau proses pergantian yang umum berlaku adalah pimpinan DPR menyurati fraksi atau partai politik juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan pengganti.

Kemudian, kata Reni, KPU memberi tahu nama pengganti yaitu caleg dengan perolehan suara terbanyak di bawah Ivan Haz pada dapil yang sama.

"Langkah selanjutnya adalah pergantian antar waktu (PAW), kita sudah mempersiapkannya," pungkas Wakil Ketua Umum PPP ini.

Sekjen PPP Arsul Sani juga membenarkan Ivan Haz masih menjadi kader PPP karena yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum.

"Kalau secara keanggotaan (Ivan Haz) memang belum kami putuskan karena yang berhak memecat atau tidak itu kan lebih baik kita serahkan ke Mahkamah Partai karena pada saat ini Ivan kan juga sedang menjalani proses hukum," ucap Arsul.

"Nah kalau dia lagi menjalani proses hukum, ada di dalam (penjara) kan kami enggak bisa juga memproses, beda dengan MKD. MKD ini kan alat kelengkapan dari sebuah negara walaupun ada proses hukum dia kan bisa punya akses misalnya kepada ruang tahanan kepolisian, kalau partai kan tidak seleluasa itu," sambung dia.

Untuk pengganti Ivan Haz, Anggota Komisi III DPR ini berujar sudah memiliki data dan nama sesuai dengan dapil Ivan terdahulu.

"Pengganti itu tidak kita cari karena sudah ada aturan main yaitu caleg di dapil Madura itu yang memperoleh suara terbanyak di bawah Mas Ivan Haz. Kalau tidak salah Mas Ahmad Baidowi, itu wartawan," ujar Arsul.

Keputusan MKD DPR memecat Ivan Haz dibacakan pada 20 April 2016. Namun, keputusan resmi baru disampaikan pada sidang paripurna.

Selain dugaan kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART), Ivan Haz juga diduga pernah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan karena diduga terlibat penyalahgunaan ‎narkotika pada Senin 22 Februari 2016. Tidak hanya itu, anggota Komisi IV DPR itu juga diduga tidak pernah hadir di parlemen usai dilantik sebagai anggota dewan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini