Sukses

Pembunuh Bocah dalam Kardus di Jakbar Terancam Hukuman Mati

Saat turun dari bus tahanan, Agus langsung digiring ke ruang tunggu tahanan yang ada di basemen.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan bocah F (9) yang dimasukkan ke kardus, 2 Oktober 2015 lalu.

Agus Darmawan, sang pelaku, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis.

"Dia didakwa pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Lalu pasal 338 KUHP dan 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani dalam pesan singkatnya pada Liputan6.com, Kamis (2/6/2016).

Terdakwa Agus yang merupakan tetangga korban datang ke PN Jakbar sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB tersebut ditunda hingga pukul 15.00 WIB.

Saat turun dari bus tahanan, Agus langsung digiring ke ruang tunggu tahanan yang ada di basemen.

Tak hanya itu, sidang pun kembali tertunda akibat mati lampu di PN Jakbar. Sehingga ruang sidang 8 Purwoto Gandasubrata tempat sidang dalam keadaan gelap.

Sementara pengacara dan keluarga korban telah menunggu sejak pukul 13.00 WIB.

Sidang Tertutup

Sidang perdana kasus pembunuhan bocah F digelar tertutup. Sejatinya sidang digelar 26 Mei lalu, namun karena Agus tak memiliki kuasa hukum maka sidang ditunda hingga hari ini.

"Dari Posbakum, saya ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, tapi katanya keluarga punya kuasa hukum lain. Tapi, sepengetahuan saya, kasus ini masih di tangan saya," jelas Kuasa hukum Agus, Dolfie Rompas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/6/2016).


Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pihak PN Jakbar enggan memberikan keterangan lebih lengkap. Saat Liputan6.com berusaha mengkomfirmasi nama hakim ketua dan jadwal sidangnya, tak satupun yang mau memberikan keterangan.

Kisah tragis bocah F bermula saat dia pulang dari sekolah di Jakarta Barat. Agus yang sedang berada di bedengnya nekat menarik bocah F dan memperkosanya di bedengnya. Agus kemudian mengikat bocah kelas 3 SD itu dengan lakban dan memasukkan ke dalam kardus.

Jasad F ditemukan 2 Oktober 2015 sekitar tujuh kilometer dari rumahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.