Sukses

KPK Telusuri Peran Nurhadi dalam Suap PK Melalui Istrinya

KPK terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK memeriksa Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang juga menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA, Rabu 1 Juni 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, pemeriksaan tersebut merupakan upaya yang terus dilakukan penyidik KPK guna mendalami keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini.

‎"Ya itu salah satu jalan, karena banyak jalan yang harus dicari penyidik," kata Agus di Kantor Pusdiklat BPK RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Terkait materi pemeriksaan terhadap istri Nurhadi, Agus mengaku tak mengetahui persis apa saja materi pemeriksaan. Ia mengaku belum mendapatkan laporan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Aku belum dapat laporan ya, kan kemarin itu. Mungkin baru hari ini saya dapat laporan," Agus menandaskan.

‎Sehari sebelumnya, istri Nurhadi bungkam usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Dody Ariyanto Supeno. Tanpa menghiraukan pertanyaan awak media, Tin langsung masuk ke dalam mobilnya Mitsubisi Pajero Sport berwarna putih dan meninggalkan gedung KPK. Termasuk, saat ditanya soal uang Rp 1,7 miliar milik sang suami yang ditemukan penyidik dari rumahnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edy Nasution sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 150 juta dari seorang perantara Dody Ariyanto untuk mengatur pengajuan PK perkara perdata terkait Lippo Group.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini