Sukses

Alasan Baby Sitter Diduga Aniaya Bayi Nely Chao di Grogol

Apa alasan Mutia tega menganiaya anak majikannya tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Mutia (23), seorang mantan baby sitter, ditangkap kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di Grogol. Gelap mata Mutia melakukan tindakan keji tersebut karena alasan korban tidak mau tidur.

"Pelaku nekat melakukan tindak kekerasan tersebut lantaran kesal dan capek (karena) korban tidak mau tidur," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Hariyanto Adi Nugroho ketika dihubungi, Rabu (1/6/2016).

Rudi mengatakan, Mutia baru bekerja di rumah Nely Chao selama 2,5 bulan lalu. Sepanjang itu pula korban kerap mendapatkan perlakuan kasar dari perempuan asal Lampung tersebut. Aksi tersebut baru diketahui karena aksi Mutia terekam CCTV.

Mutia, babysitter yang aniaya anak majikan ditangkap di Lampung Tengah (Liputan6.com/Istimewa)

"Dan yang terekam kamera baru terungkap. 2 setengah bulan bekerja, (Mutia) kerap melakukan hal serupa sebelumnya," kata Rudy.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, Mutia ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah, Selasa 31 Mei 2016, sekitar pukul 11.00 WIB.

Mutia, jelas Awi, dijerat Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dilapiskan dengan pasal penganiayaan (351) Kita Undang-Undang Hukum Pidana.

"Paling lama diancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Awi.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari video yang diunggah Nely Chao di Facebook. Dalam tayangan berdurasi 1 menit 58 detik itu terlihat seorang perempuan yang mendorong seorang balita.

"Dapat pengasuh "sakit jiwa". Nyesek banget liatnya. Nama baby sitter Mutiyah, 23 tahun, asal Lampung, yayasan Fitria Depok," tulis Nely Chao dalam akunya tersebut.

Tidak hanya itu, perempuan yang diduga pengasuh tersebut terlihat membanting dan mengguncang tubuh balita tersebut.

Tak ayal, video tersebut mendapat beragam kecaman dari rekan Nely di Facebook. Mereka prihatin dan mendorong Nely untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini