Sukses

Derita Nenek Yulia Hidup dalam Kurungan Tembok 8 Bulan di Bekasi

Yulia tinggal bersama tiga anak dan dua cucunya yang dikurung tembok selama delapan bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Delapan bulan Yulia Rachmat, warga Jalan Danau Maninjau Satu, RT 08 RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, hidup dalam kurungan tembok.

Tembok yang berdiri di sisi kiri depan rumahnya ini sengaja dibangun warga RW 07, Perumahan Marna Putra Setya, sejak Oktober 2015 lalu. Warga urun uang hingga terkumpul Rp 30 juta.

Lokasi RW 07 dengan RW 04, tempat Yulia tinggal memang berdekatan. Warga RW 07 beralasan sengaja membangun tembok itu demi keamanan warga perumahan.

Yulia menduga, warga RW 07 nekat membangun tembok karena pernah ada perselisihan dengan pemilik tanah sebelumnya Zuraidah Balwel.

Zuraidah yang merupakan seorang notaris, kemudian menjual lahan kosongnya kepada Yulia seluas 250 meter persegi pada pertengahan 2015 lalu.

"Kata warga setempat, dulu pernah ada perselisihan dengan warga perumahan. Tetapi saya enggak tahu masalahnya apa, karena saya hanya membeli tanahnya dan membangun rumah di sini," kata Yulia kepada Liputan6.com, Bekasi, Selasa (31/5/2016).

Di sisi lain, keberadaan tembok itu justru membuat Yulia bersama tiga anak dan dua cucunya hidup terkurung.

Sebab, di sisi kanan depan rumah Yulia lebih dulu telah berdiri sebuah tembok, sebagai pembatas lahan kosong milik warga setempat. Sedangkan, di depan rumahnya, berdiri rumah tetangga yang membelakangi rumah Yulia.

Beruntung, pemilik lahan kosong itu bersedia temboknya dibobol, sebagai akses keluarga Yulia. Kendati, tetap saja Yulia tidak nyaman, sebab lebarnya tak lebih dari satu meter, yang hanya bisa dilalui sepeda motor.


Mediasi Berakhir Damai

Usai proses mediasi yang cukup panjang, akhirnya kasus penembokan rumah Yulia berakhir damai. Nenek 56 tahun itu kini dapat tersenyum bahagia. Warga RW 07 akhirnya bersedia membongkar tembok bercat kuning itu.

Yulia mengaku bersyukur proses pembongkaran tembok berjalan lancar. Ia bersama keluarga sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini.

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Pemerintah Kota Bekasi dan warga RW 04 serta RW 07 yang sudah membantu menyelesaikan permasalah ini," ucap Yulia dengan mata berkaca-kaca.

Sementara, Ketua RT 08 RW 04 Maulana Hasanudi mengatakan, pembongkaran tembok ini hasil mediasi antara warga RW 07 dengan Yulia.  

"Sudah ada kesepakatan damai antara warga RW 07 dengan ibu Yulia. Dan hari ini akhirnya tembok setinggi 2,5 meter akhirnya dirobohkan," kata dia kepada Liputan6.com.

Maulana mengatakan, Wali Kota Bekasi telah berpesan, agar mengedepankan hati dalam menyelesaikan masalah ini.

Maulana menilai, persoalan ini hanya karena salah paham antara warga RT 03 di RW 07 Perumahan Marna Putra Setya, dengan pemilik lahan sebelumnya, yang kini dibeli nenek 56 tahun itu.

"Kalau yang saya lihat ada kesalah pahaman. Pembongkaran tembok dilakukan oleh pihak Kecamatan Pondok Gede dan Kelurahan Jatibening Baru, serta disaksikan oleh sejumlah warga," jelas dia.

Maulana mengapresiasi respons warga RW 07 yang bersedia menyelesaikan masalah itu dengan damai. "Saya juga atas nama pribadi tidak ada masalah dengan ketua RW 07."

"Karena saya anggap sesepuh dan seperti keluarga. Saya senang permasalahan yang ada clear," sambung Maulana.

Pada kesempatan sama, Camat Pondok Gede Chaerul Anwar yang meminpin pembongkaran tembok mengaku bersyukur, mediasi antara warga RW 07 dan Yulia berjalan lancar.

"Alhamdulilah, proses perubuhan tembok tersebut berjalan lancar dan kedua belah pihak saling menerima," kata dia.

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan selanjutnya tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," sambung Chaerul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.