Sukses

Alasan Deni Bunuh Pasangan Sejenis di Bogor

Perkenalan keduanya diketahui berawal dari media sosial Facebook.

Liputan6.com, Bogor - Kisah hubungan cinta sejenis, Solihin alias Rian (32) dan Deni (26), berujung tragis. Solihin tewas di tangan Deni.

Perkenalan keduanya diketahui berawal dari media sosial Facebook. Komunikasi melalui jejaring sosial ini menumbuhkan ketertarikan yang tidak biasa dari Solihin. Dia berhasrat mendekati Deni, hingga akhirnya bertemu dua kali.

"Kenalnya di Facebook. Saya gabung di grup penyuka sesama jenis di Bogor. Dia (korban) yang awalnya ngirim pesan di inbox Facebook," kata Deni, Selasa (31/5/2016).

Deni menyatakan, Solihin mengakui sangat menyukainya. Rasa suka itu ditunjukkan Solihin dengan cara sering berkomunikasi lewat Facebook dan terus menghubunginya.

Kemudian mereka bertemu untuk pertama kalinya di kosan Solihin di Gang Sahabat, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Saya ketemu sama dia cuma dua kali di kosan. Terakhir ketemu Senin, 18 April," ujar pria yang pernah bekerja sebagai sales di Jakarta itu.


Namun dalam pertemuan yang kedua kalinya itu, Deni dan Solihin saling curhat. Deni sempat mengeluarkan unek-uneg kepada korban bahwa dirinya ingin kembali menjalani kehidupan seperti pria normal, memiliki istri dan anak.

"Waktu itu kita sama-sama curhat. Dia curhat soal pekerjaannya. Kalau saya ada rasa pengen normal, punya anak istri," tutur pria yang mengaku sejak berusia 16 tahun sebagai penyuka sesama jenis.

Korban yang tidak sepaham dengan pandangan pelaku, memicu selisih paham. Pelaku yang tersulut emosi, memukul kepala korban menggunakan martil.

Korban yang berusaha mengambil pisau dapur untuk melakukan perlawanan, didorong oleh pelaku hingga terjatuh mengenai tembok. Pelaku kemudian menusuk korban hingga beberapa kali.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian membakar jasad korban yang sudah terkapar di tempat tidur. Setelah membakar korban, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor milik korban.

Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Tanah Sareal, setelah melarikan diri selama lebih dari satu bulan. "Pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Tanah Sareal Kompol Wasino.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini