Sukses

Ridwan Kamil Dukung Hukuman Kebiri Kimia Bagi Penjahat Seksual

Selama ini hukuman yang diberikan terhadap penjahat seksual belum memberikan dampak yang signifikan.

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung, Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung keputusan Presiden Joko Widodo menerapkan hukuman kebiri kimia bagi penjahat seksual anak. Hukuman tersebut dianggap layak diberikan kepada mereka sebagai efek jera. Terlebih, anak merupakan aset berharga yang kelak memimpin bangsa.

"Saya mendukung (hukuman kebiri), karena harus dibikin kapok," ucap pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Merdeka, Jalan Asia-Afrika, Bandung, Jawa Barat, Senin 30 Mei 2016.

Kang Emil menilai, selama ini hukuman yang diberikan terhadap penjahat seksual belum memberikan dampak yang signifikan. Terbukti, hukuman yang selama ini diberlakukan tak mampu menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.

"Kalau enggak ada faktor kapoknya, akan hilang tiga bulan, prihatin, muncul lagi, prihatin lagi. Tapi enggak ada progres. Maka itu saya dukung," ujar Ridwan Kamil.

Kendati demikian, orang nomor satu di Bandung itu tak menampik adanya pro-kontra terhadap terobosan hukum ini. Menurut dia, perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih tumbuh baik.

"Dalam demokrasi, perbedaan pendapat itu wajar. Negara kita itu didirikan di dalam perbedaan, selama perspektif masuk akal, kan gitu. Saya sebagai wali kota, tidak ada keputusan wali kota yang semuanya happy. Pasti ada pro-kontra," Emil menjelaskan.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal MPR Ma'roef Cahyono saat ditemui di lokasi yang sama. Menurut dia, selama itu sudah menjadi kesepakatan bersama, maka harus ditaati, terlepas adanya pro-kontra terkait Perppu Hukuman Kebiri.

"Itu kan negara punya pilihan-pilihan. Kan tidak ada sesuatu yang muncul hanya dari perspektif satu pihak saja. Kalau sudah disepakati, apa pun bentuknya, saya kira itu menjadi kesepakatan bersama," tutur Ma'roef.

Presiden Jokowi telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu Hukuman Kebiri ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak yang meningkat secara signifikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.