Sukses

Berkas Lengkap, Petinggi APL Segera Disidangkan

KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap petinggi APL.

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah merampungkan berkas perkara 2 tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta. Yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan personal asisstant PT APL, Trinanda. Dengan lengkapnya berkas tersebut, maka keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk itu, hari ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, serta tersangka Ariesman dan Trinanda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II alias P21.

"Hari ini ada pelimpahan berkas barang bukti atas tersangka AWJ (Ariesman Widjaja) dan TPT (Trinanda Prihantoro) untuk tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan Raperda," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ariesman dan Trinanda. Surat dakwaan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

 

Yuyuk menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti mengusut kasus ini. Meski kedua tersangka dalam waktu dekat ini akan dimejahijaukan.

Menurut dia, pengembangan kasus ini terus dilakukan karena diduga ada pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam kasus ini. "Kami masih terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi. MSN (M Sanusi) sendiri juga kan masih diperiksa," ucap Yuyuk.

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.