Sukses

3 Tersangka Suap Reklamasi Kunci Mulut Saat Tiba di KPK

Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Ketua DPRD pernah diperiksa KPK terkait dugaan suap pembahasan raperda reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pulau di teluk Jakarta.

Mereka bertiga yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT Agung Podomoro Triananda Prihantoro. Mereka diperiksa secara bersamaan.

"Ketiganya akan diperiksa masing-masing selaku tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).

Tiba di KPK, ketiganya kompak menolak komentar. Satu per satu mereka 'sepakat' mengunci mulut rapat-rapat dan memilih masuk ke dalam lobi KPK.

‎Pada penyidikan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa KPK. Mulai dari Pemprov DKI, DPRD DKI hingga para pengembang yang terlibat dalam mega proyek membangun 17 pulau buatan di pesisir ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Ahok juga pernah menjalani pemeriksaan penyidik. Kemudian ada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga telah dicecar penyidik terkait kasus ini.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini