Sukses

Polisi Ringkus Pemuda Pencuri 32 Motor di Tangerang

Aksi penjahat spesialis curanmor ini dihentikan oleh Tim Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Lampung Timur, Maun bin Umar mengukir 'prestasi' di usia mudanya. Ia mengaku 32 kali mencuri kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Tangerang, Banten dan sekitarnya. Seluruh aksi kejahatan pemuda berusia 22 tahun itu berjalan mulus.

Namun, 'karier' Maun di dunia pencurian motor dihentikan oleh Tim Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Sabtu 28 Mei 2016 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Tersangka melakukan pencurian kendaraan roda dua bersama satu lagi pelaku yang masih DPO bernama Dul," ucap Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen kepada Liputan6.com, Minggu (29/5/2016) malam.

Handik mengungkapkan modus operandi Maun dan Dul adalah 'menggambar' lokasi yang akan menjadi tempat mereka beraksi dan mencari kendaraan-kendaraan bermotor yang diparkirkan pemiliknya di halaman rumah atau kos-kosan.

"Selanjutnya, para tersangka merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T. Setelah mendapat sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian para tersangka menjualnya ke penadah di Balaraja, Tangerang, Banten," Handik menjelaskan.

Dari tangan Maun, polisi menyita satu motor yang digunakan saat ia dan Dul beraksi, satu motor hasil pencurian, 5 kunci letter L, satu buah kunci letter T, serta 3 anak kuncinya dan satu handphone milik Maun.

"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujar Handik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.