Sukses

Pencuri Nyamar Petugas PLN Bobol Rumah Staf Kedubes Singapura

Dia kerap berkeliling pemukiman warga seolah-olah mengecek meteran listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Deni alias Ketan (41) ditangkap polisi lantaran kerap melakukan pencurian di rumah kosong. Sedikitnya 4 rumah di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan pernah jadi target pencurian pria bertubuh gempal ini, masing-masing di Cilandak, Kebayoran Lama, Ciputat, dan Bintaro.

Dari sekian korban, diketahui salah satu korban yang rumahnya dibobol Deni adalah staf Kedutaan Besar Singapura yang tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan. Menurut polisi, Deni merupakan pelaku tunggal.

"Tersangka kami tangkap karena LP (laporan polisi) di Bintaro Februari lalu. Dia itu pelaku tunggal, jadi mencuri sendiri saja," ujar Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Afroni Sugiarto kepada Liputan6.com, Minggu (29/5/2016).

"Lalu kami tanya dia biasa melakukan kejahatan itu di mana saja. Dia sebut salah satunya rumah di Ciputat, yang setelah kami kroscek penghuninya adalah staf Kedubes Singapura," lanjutnya.

 Baca Juga

Afroni menjelaskan, modus operandi yang 'dimainkan' Deni adalah menyamar sebagai petugas lapangan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dia kerap berkeliling pemukiman warga seolah-olah mengecek meteran listrik. Saat rumah yang didatanginya tak berpenghuni, Deni langsung merangsek ke dalam dengan cara merusak pintu pagar rumah, ruang tamu atau jendela.

"Tersangka pura-pura jadi petugas PLN. Bawa kartu karyawan, testpen (listrik) lalu buku-buku untuk pura-pura mendata meteran listrik rumah warga. Pokoknya dia lihat rumah tidak ada pemiliknya, dia masuk bisa lewat pintu, jendela yang dirusak," ujar Afroni.

Deni ditangkap pada Jumat 27 Mei berkat keterangan korban dan para saksi yang mengerucut kepada dirinya. Dari keterangan para korban juga, Deni diketahui hanya membawa kabur barang berharga yang mudah dibawa seperti laptop dan perhiasan emas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 motor, kartu identitas karyawan PLN, berbagai perlengkapan dan peralatan untuk mengecek meteran listrik.

"ID PLN-nya palsu. Lalu ada alat pengecek meteran, kartu meter listrik, MCB, dan selembar kartu meteran listrik."

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Deni dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal pidana 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.