Sukses

Kisah Nenek Minah Belum Selesai

Nenek Minah, warga Banyumas, Jateng, divonis bersalah karena mencuri tiga biji kakao milik PT Rumpun Sari Antan. Pihak perusahaan bersikeras membawa Minah ke pengadilan dengan alasan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.

Liputan6.com, Banyumas: Seorang nenek, warga Banyumas, Jawa Tengah, belum lama ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto karena mencuri kakao milik PT Rumpun Sari Antan. Majelis hakim menghukum Minah satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan. Dengan begitu ia tak perlu menjalani hukuman asal berkelakuan baik.

Kini, ibu tujuh anak dan nenek belasan cucu ini, sudah kembali menjalani kehidupan seperti biasa. Saat ditemui SCTV di kediamannya di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jateng, Sabtu (21/11), Minah menjalani aktivitasnya dengan semangat baru. Kondisi ini berbeda saat ia menghadiri pembacaan vonis. Minah tak kuasa membendung air mata karena ketakutan [baca: Curi Tiga Buah Kakao, Nenek Divonis Satu Bulan].

Kisah Minah mengundang simpati masyarakat. Usianya yang sudah lanjut ikut meringankan putusan hakim. Tapi benarkah drama sudah selesai? Tampaknya ia belum bisa bernapas lega, karena jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Di persidangan, Minah mengaku hanya mengambil tiga butir kakao seharga dua ribu rupiah dan sudah mengembalikannya. Tapi, manajemen PT Rumpun Sari Antan mengatakan biji kakao yang dicuri nenek Ninah jumlahnya mencapai tiga kilogram seharga Rp 30 ribu.

PT Rumpun Sari Antan memiliki lebih dari 200 hektare tanaman kakao di Desa Darmak Radenan, Banyumas, Jateng. Jika melihat dari luasnya kebun, sebenarnya tiga biji kakao yang dicuri Minah tidak akan membuat perusahaan bangkrut. Namun manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap bersikeras membawa Minah ke pengadilan dengan alasan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. Pihak perusahaan mengaku puas dengan vonis pengadilan.

Siapa yang salah memang harus dihukum. Tapi kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena sanksi hukum seakan hanya berani dijatuhkan pada masyarakat kecil seperti Minah. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini