Sukses

Barometer Pekan Ini: Kebiri Penjahat Seksual

Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus demi kasus kekerasan seksual pada anak terungkap ke mata publik. Pelaku dan calon pelaku sepertinya tak takut dengan ancaman pidana atas kejahatan luar biasa ini.

Untuk mencegah terulangnya kekerasan seksual, terutama pada anak, pemerintah memperberat hukuman. Pencabul kini diancam hukuman pidana mati dan kebiri kimiawi.

Peristiwa memilukan di Bengkulu, pertengahan April lalu membuka mata Indonesia. Entah apa yang merasuki pikiran 14 lelaki. Tanpa punya perasaan, menghentikan langkah bocah YY, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Mereka merampas kemerdekaan YY, melakukan pencabulan dan membunuhnya. Lalu membuang jasad YY dalam kondisi tangan dan kaki terikat ke semak-semak.

Dari 14 pelaku, 7 terdakwa yang masih di bawah umur divonis 10 tahun penjara. Lima yang berusia dewasa masih dalam proses persidangan. Satu tersangka baru menyerahkan diri, satu tersangka lagi buron.

Tidak lama berselang, kejadian lebih mengejutkan terjadi di Tangerang, Banten. Seorang buruh pabrik wanita ditemukan tewas di mes perusahaannya dalam kondisi mengenaskan.

Tindakan 3 orang lelaki, yang salah satunya baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP, tidak kuasa digambarkan karena terlalu sadis untuk dikisahkan. Sebelum menghabisi dengan keji EF, ketiganya memperkosa buruh pabrik yang baru empat bulan lulus Sekolah Menengah Atas itu.

Masyarakat di lokasi mengecam keras ketiga pelaku. Tak sampai 24 jam, polisi berhasil menangkap RAL, kekasih korban yang masih duduk di bangku SMP.

Saat ditangkap, telepon genggam EF ditemukan di saku celana tersangka. Dari keterangan RAL, polisi menangkap dua tersangka lain, Imam Harpiadi dan Rahmat Arifin alias Arif.

Penyelidikan awal polisi menyebutkan, RAL kesal karena korban menolak ajakan berhubungan badan lantaran takut hamil. Sementara Arif dan Imam ternyata menyimpan dendam pada korban karena pernah ditolak cintanya.

Di Sidoarjo, Jawa Timur, gadis 14 tahun jadi korban kejahatan seksual 2 lelaki dewasa dan 3 bocah usia Sekolah Dasar. Korban pencabulan hamil 8 bulan. Tapi warga desa bersikap tak adil, malah mengucilkan keluarga korban. Hingga gadis malang ini berakhir di sebuah kandang bebek.

Menteri Sosial bahkan menjanjikan keluarga ini dipindahkan ke pondok pesantren.

Dari lima pelaku, baru satu orang yang ditangkap. Padahal laporan ke polisi sudah sejak pertengahan Desember tahun lalu.

Akhir tahun lalu, publik tentu masih ingat, kasus penemuan mayat bocah perempuan terbungkus kardus di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penyelidikan polisi, pelaku yang bernama Agus ternyata memperkosa dan membunuh Putri di bedeng tak jauh dari sekolah bocah perempuan itu.

Bertindak cepat, Presiden Joko Widodo Rabu 26 Mei 2016 menandatangani Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku kekerasan seksual pada anak kini diancam hukuman mati dan kebiri secara kimiawi.

Pemerkosa anak kini diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Tapi jika korbannya lebih dari satu orang dan terjadi gangguan vital lain, penjahat seksual diancam dengan hukuman mati, seumur hidup atau penjara 10 hingga 20 tahun.

Hukuman tambahan lain, identitas pelaku diumumkan dan kebiri secara kimia. Terkecuali untuk pelaku anak anak. Ada juga pemasangan chip atau pendeteksi elektronik.

Menteri Kesehatan sudah diperintahkan menyiapkan hukuman kebiri kimia untuk para penjahat seksual.

Namun Dokter Boyke Dian Nugraha menyatakan, hukuman kebiri bagi pria akan menyiksa secara fisik.

Hukuman kebiri bagi pemerkosa telah berlaku di 9 negara, caranya beragam mulai dari kebiri fisik sampai menyuntikkan zat kimia tertentu.

Hukuman berfungsi membatasi perilaku. Hukuman, menghalangi terjadinya pengulangan tingkah laku yang tidak diharapkan. Hukuman mengajarkan tentang apa yang tidak boleh dilakukan. Kebiri dan hukuman mati untuk pelaku pencabulan agar kekerasan seksual tidak lagi berulang.

Saksikan selengkapnya dalam Barometer Pekan Ini yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (28/5/2016) berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.