Sukses

Pindah ke Lapas Sukamiskin, Sutan Bhatoegana Pasrah

MA menolak permohonan kasasi dan memperberat hukuman Sutan dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBN 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, dieksekusi dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Eks Ketua Komisi VII DPR itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sutan keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 14.15 WIB. Sebelum masuk ke mobil tahanan, dia sempat memberi komentar mengenai hukuman pidana 12 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.

"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Kita ikuti saja," kata Sutan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Setelah masuk, mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Sukamiskin langsung tancap gas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR.

Dengan menolak kasasi ini, MA juga memperberat hukuman Sutan dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Putusan kasasi ini diketuk palu oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif.

"Sudah, sudah putus (kasasi Sutan)," ujar juru bicara MA Suhadi kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 13 April lalu.

Dalam putusan ini, majelis hakim menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh‎ jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman fisik, majelis hakim juga memutus mencabut hak-hak politik Sutan.

‎Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR dinilai terbukti oleh majelis hakim menerima hadiah dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar US$ 140 ribu dan US$ 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya di tingkat pertama divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana 10 tahun penjara.‎ Vonis itu kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.