Sukses

Kuak Suap Pupuk Urea, KPK Periksa 3 Pejabat PT Berdikari

Para pejabat PT Berdikari diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap proyek pengadaan pupuk urea PT Berdikari periode 2010-2012.

Liputan6.com, Jakarta - KPK memeriksa 3 pejabat PT Berdikari (Persero). Pemeriksaan itu untuk menguak lebih jauh kasus dugaan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan suap proyek pengadaan pupuk urea PT Berdikari (Persero) periode 2010-2012.

Mereka yang diperiksa adalah ‎General Manager SBU Niaga PT Berdikari (Persero) Erni Yanuarini, Staff Keuangan PT Berdikari (Persero) Dadan Hamdani serta Asisten Manager PT Berdikari (Persero) Elisabeth Mariyati.

"Mereka jadi diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pupuk urea PT Berdikari (Persero) periode 2010-2012. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa, Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti, dan seorang dari swasta bernama Budianto Halim Widjaja.

 

Siti diduga telah menerima suap dari perusahaan-perusahaan rekanan dalam pengadaan pupuk urea itu. Termasuk dari Sri dan Budianto. Bahkan, diduga uang yang diterima Siti dalam kurun dua tahun itu mencapai miliaran rupiah.

Uang diduga diberikan agar perusahaan-perusahaan rekanan dapat mendapatkan proyek pengadaan pupuk urea di PT Berdikari. Modusnya adalah PT Berdikari memesan pupuk urea terhadap vendor. Kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka mereka memberikan sejumlah uang kepada Siti.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan‎ juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sri dan Budi yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.