Sukses

Perjalanan Dramatis Kasus Mirna Salihin dan Jessica Wongso

Berikut perjalanan kasus yang berjalan sejak Januari 2016 hingga akhir Meil 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan lengkap berkas pembunuhan berencana yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso. Pernyataan tersebut disampaikan di batas akhir massa penahanan lulusan design grafis Billyblue College Sidney.

Darmawan Salihin, ayah korban pembunuhan Wayan Mirna Salihin, seperti sudah mendapat kabar terkait nasib kasus yang menimpa putrinya tersebut. Pria yang lekat dengan kacamata hitam tersebut menyebut 'berita besar' terkait kelanjutan kasus pembunuhan anaknya itu.

"Hari ini akan ada berita besar," kata Darmawan di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (26/5/2016).

Bisa jadi Darmawan menganggap kabar yang disampaikan Kamis siang itu sebagai 'berita besar' karena rumitnya penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Empat kali sudah berkas mondar-mandir dari Markas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Satu per satu petunjuk yang dminta kejaksaan untuk dilengkapi akhirnya terkumpul dan dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan pasal 129 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) bahwa berkas secara formil dan materil dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI M Nasrun, di Kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).

Berikut perjalanan kasus yang membelit Jessica Wongso.

6 Januari 2016
Wayan Mirna Salihin tewas di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sesaat setelah menyeruput es kopi Vietnam. Saat itu Mirna bersama dua orang temannya, Hani dan Jessica Wongso. Hasil penyelidikan mendapati Jessica datang lebih awal dulu dari Jessica dan Hani.

10 Januari 2016
Meski sempat menjadi perdebatan, penyidik akhirnya berhasil membujuk pihak keluarga untuk mengautopsi jasad Wayan Mirna. Langkah tersebut dilakukan karena Mirna dinilai tewas secara tidak wajar.

"Hasilnya, disimpulkan kematiannya tidak wajar," ungkap Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak kepada Liputan6.com, Minggu 10 Januari 2016.

Ia menjelaskan, dari hasil autopsi ditemukan adanya pendarahan pada lambung Mirna. Pendarahan diduga karena zat yang bersifat korosittau asam pekat. Dalam berbagai kasus peracunan, zat perusak tersebut berasal dari sianida.

"Hasil autopsi, didapatkan pendarahan pada lambung," kata Musyafak.

11 Januari 2016
Penyidik pertama kalinya melakukan prarekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica memperagakan detik-detik Mirna meregang nyawa. Jessica hanya memperhatikan, sementara Hani, teman Mirna, tampak sibuk dan panik dengan kejadian tersebut.

"Saat itu (Mirna kejang-kejang), kamu bagaimana?" tanya penyidik kepada Jessica yang mengenakan baju putih krem itu, Senin 11 Januari 2016.

"Saya berdiri gini, terus waiter dateng," ucap Jessica singkat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jessica Jadi Tersangka

12 Januari 2016

Penyidik pertama kalinya menggeledah kediaman Jessica. "Karena yang bersangkutan yang ada di TKP pertama kali, menunggu korban, memesan kopi, dan membayar kopi," ujar Direktur Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.

Meski tak ingin membeberkan secara rinci, Krishna mengaku bahwa anggotanya menemukan dan menyita beberapa barang yang diduga memiliki korelasi dengan meninggalnya Mirna di kediaman Jessica.

21 Januari 2016
Tiga anggota keluarga Wayan Mirna Salihin memenuhi panggilan kepolisian Polda Metro Jaya. Ayah Mirna, Darmawan Salihin, adik Mirna, Sandy, dan suaminya Arief Sumarko menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam mulai pukul 15.00 hingga 17.30 WIB.

Darmawan menjelaskan, pemeriksaan hari ini untuk melengkapi data yang dihimpun kepolisian dari saksi-saksi kematian Mirna.

"Kita sekeluarga dipanggil hanya untuk kelengkapan data. Kita dipanggil, saya hadir, saya patuh pada hukum. Apapun yang dibutuhkan (polisi) kita berikan," kata Darmawan, Kamis 21 Januari 2016.

29 Januari 2016
Setelah melakukan seragkaian penyelidikan, gelar perkara, dan pengumpulan bukti-bukti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka, sekitar pukul 23.00 WIB.

30 Januari 2016
Polisi menangkap Jessica saat berada di Hotel Neo kamar 822 pada pukul 07.45 WIB. Saat itu Jessica menjadi tengah bersama orangtuanya. Alasan mereka menginap di hotel adalah untuk menghindari sorotan wartawan.

19 Februari 2016
Penyidik kepolisian untuk pertama kalinya mengirimkan berkas penyidikan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut pertama kalinya juga dikembalikan. Alasannya tidak ada dua alat bukti yang meguatkan pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan.

"Untuk apa kita terima BAP itu kalau sekurangnya dua alat bukti tidak ada. Kita tunggu saja apakah permintaan alat bukti yang diminta jaksa dapat dipenuhi atau tidak," kata Sudung, Jumat 19 Februari 2016.

Berkas baru dianggap rampung setelah pengiriman kelima. Sebelumnya, berkas empat kali wara wiri karena dianggap kurang tajam untuk naik ke penuntutan.

23 Februari 2016
Sidang pertama praperadilan Jessica Wongso digelar di PN Jakarta Selatan. Pihak Jessica menilai penyidikan dan juga penetapan tersangka Jessica tidak sah.

1 Maret 2016
Pengadilan menolak praperadilan yang dilayangkan Jessica. Hakim Tunggal I Wayan Merta menilai, semua poin dalam pokok permohonan pihak Jessica ini tidak beralasan menurut hukum.‎ Pada poin penyelidikan terhadap Jessica menyalahi aturan, menurut Wayan Merta, polisi sudah melakukan penyelidikan yang sesuai aturan dengan polisi bekerja sebagai satu kesatuan dalam hierarki.

23 Mei 2016
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang menilai penyidik kepolisian diminta untuk mempertajam kelengkapan alat bukti. Sudung menyebut berkas Jessica begitu-begitu saja.

Kualitas alat bukti kasus ini mesti dipertajam lagi," kata Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang di sela kegiatan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta di Bogor, Senin 23 Mei 2016.

Berkas kasus Mirna yang diserahkan penyidik dari awal hingga yang keempat kalinya tidak jauh berbeda. "Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, berkasnya masih begitu-begitu saja," ucap dia.

26 Mei 2016
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso.

"Berkas sudah kami terima kembali. Setelah diteliti dinyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap," kata Asisten Pidana Umum ](2504840 "")Kejati DKI M Nasrun, di Kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini