Sukses

Jokowi Teken Perppu Kebiri, Ini Rencana Ahok di Jakarta

Ahok secara pribadi lebih setuju hukuman seumur hidup, daripada hukuman mati atau kebiri bagi predator anak.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan siap menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi tambahan kebiri kimia, yang baru saja diteken Presiden Jokowi.

"Semua undang-undang kalau turun kita dukung, dan pasti kita lakukan sosialisasi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Ahok secara pribadi lebih setuju hukuman seumur hidup, daripada hukuman mati atau kebiri bagi para predator anak.

Kendati begitu, Ahok akan mendukung Perppu Kebiri yang memuat pemberatan hukuman maksimal hingga vonis mati, hukuman tambahan kebiri, pemasangan data elektronik, dan publikasi pelaku ke publik.

"Kalau memang presiden perintah, kita harus ikut. Kan lebih tinggi," tegas dia.

Untuk DKI, kata Ahok, pihaknya terus membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), sebagai satu cara untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak.

Presiden Joko Widodo, Rabu 25 Mei 2016, menyatakan telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu Kebiri ini untuk mengatasi kegentingan yang terjadi akibat kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat signifikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini