Liputan6.com, Sukabumi - Seorang wanita muda di Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, Jawa Barat menganiaya bayi yang baru beberapa jam dilahirkannya menggunakan benda tajam. Beruntung tindakan ini diketahui, sehingga nyawa bayi malang itu tertolong.
Sementara itu, jelang akhir masa penahan Jessica Kumala Wongso, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin lengkap atau P21.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.