Sukses

Top 3: Bos Narkoba Freddy Budiman Memohon Agar Tak Dihukum Mati

Selain itu ada juga kabar baik dari Presiden Jokowi bagi para korban kejahatan seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Gembong narkoba Freddy Budiman memohon agar dia tak dihukum mati. Dia mengaku saat ini sudah tobat dan ingin bertemu dengan istri dan empat anaknya.

Di persidangan dia berharap Mahkamah Agung menerima memori PK dan menganulir hukuman mati yang dijatuhkan untuknya.

Selain itu ada juga kabar baik dari Presiden Jokowi bagi para korban kejahatan seksual. Sebab saat ini sudah ada aturan hukuman berat bagi para penjahat seksual melalui Perppu.

Ahok juga masih mencari cara untuk menindak PNS yang malas. Berita terpopuler sepanjang hari kemarin dirangkum dalam Top 3 News:

1. Tak Ingin Dihukum Mati, Freddy Budiman Mengaku Sudah Tobat Nasuha

 

Tiba di Lapangan Terbang Pondok Cabe, Tangerang, Freddy Budiman langsung dibawa ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri.


Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap. Freddy tiba dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang. Dia mengenakan baju gamis putih dengan peci hitam.

Di persidangan dia berharap Mahkamah Agung menerima memori PK dan menganulir hukuman mati yang dijatuhkan untuknya. Alasannya, dia masih ingin bertemu dengan keluarga yang telah lama ditinggalkan.

"Saya masih ingin melihat istri dan empat anak saya," ujar Freddy di PN Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016).

Selain itu, Freddy juga mengaku sudah tobat dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dalam surat yang ditulis pada 2 April 2016 itu, Freddy mengaku tobatnya merupakan tobat nasuha atau tobat dengan janji tidak akan mengulangi perbuatan.

Selengkapnya...

2. Jokowi Teken Perppu Kebiri Kimia‎ Penjahat Seksual

 

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) setujui hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Jokowi melihat kejahatan seksual pada anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Ia pun menilai perlunya penambahan hukuman untuk menimbulkan efek jera.

Karena itu, ia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang salah satunya mengatur tentang kebiri kimia.

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Selengkapnya...

3. Ahok Siapkan 'Peluru' Baru, Sasaran Tembaknya PNS Malas

(Lipuan6 TV)


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyiapkan peluru baru berupa peraturan gubernur (pergub). Sasarannya adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang dianggap malas. Apa isinya?

Pergub tersebut, kata Ahok, akan mengatur pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS yang malas.

"Dalam Pergub baru ini, begitu kamu jadi staf, yang kerja malas, langsung TKD-nya jadi nol," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Menurut Ahok, dengan pergub baru itu, DKI dapat menghemat anggaran Rp 10 juta dari tiap PNS yang dipangkas TKD-nya.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini