Sukses

Panitera PN Bengkulu Sang Pengatur Perkara Korupsi Berujung Suap

Namun, KPK belum tahu apakah Panitera PN Bengkulu pula yang atur pertemuan antara Janner dan mantan Kepala Bagian Keuangan‎ RSUD Dr M Yunus.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Salah satunya Panitera PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan Badaruddin menjadi pengatur perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus yang berujung suap kepada hakim tipikor Janner Purba dan hakim adhoc tipikor Totton.

‎"(BAB/Badaruddin Amsori Bachsin) diduga berperan untuk mengatur peradilan itu‎," ucap Yuyuk di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Namun, dia belum tahu apakah Badaruddin pula yang mengatur pertemuan antara Janner dan Syafri Syafii‎, mantan Kepala Bagian Keuangan‎ RSUD Dr M Yunus. Pada pertemuan itu, Janner menerima Rp 150 juta dari Syafri sebagai 'pelicin' perkara tersebut.

Menurut dia, hal tersebut yang jadi salah satu yang akan didalami penyidik. "Itu yang akan didalami," ucap Yuyuk.

Pada kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.

Kelimanya yakni hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

Kasus ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus. SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkan Junaidi itu, negara diduga rugi Rp 5,4 miliar.

Kasus itu pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi. Pada persidangan perkara tersebut, PN Bengkulu kemudian menunjuk tiga anggota majelis hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.