Sukses

Mendagri: Saya Tidak Pernah Bilang Akan Hapus Perda Miras

Menurut Tjahjo, miras adalah ancaman bagi generasi muda karena dampak minuman tersebut bisa jadi akar kejahatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memangkas ribuan peraturan daerah (perda) yang dianggap menghambat pemerintahan. Dari sekian banyak perda itu, antara lain yang dikabarkan bakal dicabut adalah perda mengenai larangan atau pengaturan minuman keras (miras) di sejumlah daerah.

Terkait hal itu, Tjahjo menuturkan kalau kabar itu tidak benar. Menurut dia, miras adalah ancaman bagi generasi muda karena dampak minuman tersebut bisa jadi akar kejahatan.

"Siapa yang bilang? Siapa media yang muat? Saya enggak pernah ngomong gitu. Prinsipnya bagi kami bahwa miras itu juga merupakan ancaman generasi muda, masyarakat, timbulkan banyak kejahatan. Justru kami mendorong daerah itu konsisten membentuk Perda Miras," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Mantan anggota Komisi I DPR tersebut mengambil contoh di Papua. Budaya di sana kental dengan minum-minuman keras, tapi jajarannya selalu mendorong pemberlakuan Perda Miras.

"Kami sudah mendorong ke daerah kok, sudah lama instruksinya untuk menyerasikan antara pengamanan, pencegahan, peredaran, lalu gimana yang home industry, Cap Tikus kek atau cap oplosan ini harus tegas," pungkas Tjajho.‎

 

Namun, Tjahjo sebelumnya juga mengakui, masih ada beberapa daerah yang tumpang tindih soal Perda Miras ini. Karena itu, bukan bermaksud untuk menghapus, pihaknya justru menginginkan perda yang sudah ada bersinergi dengan aturan pemerintah pusat.

"Kemendagri minta daerah mensinkronkan kembali Perda Miras yang masih tumpang tindih, termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar efektif," ucap Tjahjo.

Di lain sisi, dia tak memungkiri kebijakan baru mengenai peredaran miras ini dirasakan sangat berat bagi daerah-daerah yang banyak dikunjungi turis asing seperti Bali. Namun, ada pula daerah yang mendukung pelarangan terhadap miras seperti Aceh. ‎
‎
"Karena itu, kami‎ serahkan tentang miras itu pada perda-perda miras itu kepada daerah sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada. Kemarin ‎ada keberatan dari Bali, karena kota turis. Makanya perda ini kan memang variasi, seperti perda khusus (pelarangan miras) seperti di Aceh kan beda," ujar Tjahjo pada Rabu 16 September lalu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.