Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang rekomendasi Tim Delapan. Khususnya, rekomendasi tentang penghentian kasus dugaan suap dengan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
"Tentu keputusannya ditentukan oleh Presiden. Artinya (tergantung) bagaimana Presiden mau menyikapi rekomendasi itu," ucap Ketua MA Harifin Tumpa di Jakarta, Rabu (18/11).
Harifin juga mengatakan, MA tak akan menanggapi rekomendasi Tim Delapan. Karena, kasus dugaan suap Bibit-Chandra adalah wilayah kerja para hakim. "Kemungkinan besar persoalan itu akan menjadi domain dari para hakim atau di lembaga peradilan," kata Harifin.(ZAQ/SHA)
"Tentu keputusannya ditentukan oleh Presiden. Artinya (tergantung) bagaimana Presiden mau menyikapi rekomendasi itu," ucap Ketua MA Harifin Tumpa di Jakarta, Rabu (18/11).
Harifin juga mengatakan, MA tak akan menanggapi rekomendasi Tim Delapan. Karena, kasus dugaan suap Bibit-Chandra adalah wilayah kerja para hakim. "Kemungkinan besar persoalan itu akan menjadi domain dari para hakim atau di lembaga peradilan," kata Harifin.(ZAQ/SHA)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.