Sukses

Pejabat MA Ini Istilahkan Uang Suap dengan 'Tape'

Uang suap yang diberikan sebesar Rp 400 juta terkait penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, ‎Ichsan Suaidi didakwa memberi suap kepada Kepala Sub Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.‎ Uang suap yang diberikan sebesar Rp 400 juta terkait penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kuasa hukum Ichsan‎ dalam perkara PK itu, Awang Lazuardi Embat yang juga jadi terdakwa kasus ini mengungkapkan, kalau Andri memberi istilah untuk uang tersebut. Istilah itu untuk menghindari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Istilahnya tape," ujar Awang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).

Selain itu, Awang juga menjelaskan soal kondisi Andri saat menerima uang tersebut.‎ Menurut Awang, Andri santai dan tenang, seolah sudah bisa menerima uang semacamnya.

"Jadi ketika terima uang Andri dengan kondisi tenang, karena terlihat sudah biasa‎," ucapnya.

Jaksa lalu menanyakan runutan kejadian saat uang diserahkan pada tanggal 13 Februari. Awang menerangkan, sebelum serah terima uang, dia meminta agar pada hari yang ditentukan penyerahan uang agar dilakukan dengan cepat.

"Tanggal 26 (Januari) kan dia ketemu saya malam sekali. Waktu itu saya bilang lebih baik setelah terima mas Andri langsung pulang saja," kata Awang.

 

"‎Jadi begitu serah terima langsung pulang?," tanya Jaksa. Awang pun mengiyakan pertanyaan Jaksa tersebut.

Sebagai informasi, Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat didakwa secara bersama-sama menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Ichsan dan Awang didakwa memberi pelicin sebesar Rp 400 juta kepada Andri.

Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Tujuannya, ‎agar Ichsan tidak segera dieksekusi oleh Jaksa.

Selain itu, penundaan itu juga dimaksudkan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Penyerahan uang itu dilakukan pada Jumat 13 Februari 2016 di salah satu hotel di kawasan Tangerang, Banten. Sekitar pukul 22.30, atas perintah Ichsan, Sunaryo, orang suruhan Ichsan datang ke hotel tersebut membawa uang sebesar Rp 450 juta yang dikemas dalam 2 paper bag. Masing-masing sebesar Rp 400 juta dan Rp 50 juta.

Adapun, uang Rp 400 juta diberikan kepada Andri. Sementara uang Rp 50 juta diberikan kepada Awang. 

Ichsan dan Awang didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini