Sukses

Pemukul Polisi Saat Ditilang di Jaksel Alami Gangguan Jiwa?

Adapun barang bukti yang disita dari Yudhi yakni surat tilang berwarna merah dan gantungan kunci sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemotor bernama Yudha, Minggu 22 Mei 2016 nekat memukul polantas Aiptu M Nasro, saat hendak ditilang di Jalan Dharmawangsa Raya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, atas perbuatan tersebut, Yudha akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang bersangkuntan sudah ditahan selama 1 x 24 jam dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tubagus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Tubagus menjelaskan, Yudha yang nekat menganiaya polisi saat menggelar Operasi Patuh Jaya itu, kini berada di RS Polri Kramat Jati untuk visum psikiater. Sebab, dari pengakuan keluarga, Yudha memiliki riwayat masalah kejiwaan.

"Keluarga pelaku datang ke sini terus mengatakan, kalau pelaku ada keterangan pernah berobat kejiwaan. Meski demikian tidak menghilangkan pidana. Pelaku selama tiga hari ke depan akan menjalani observasi kejiwaan," dia menegaskan.

Adapun barang bukti yang disita dari Yudha, yakni surat tilang berwarna merah dan gantungan kunci sepeda motor. Atas dugaan penganiayaan tersebut, Yudha terjerat Pasal 213 KUHP ayat 1 dengan  ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 213 KUHP ayat 1 karena menyebabkan luka ringan, ayat 2 untuk korban luka berat dan ayat 3 kalau korban meninggal," ucap Tubagus.

Yudha ditilang lantaran diduga melawan arus di Jalan Darmawangsa X, saat polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2016. Anggota Polantas bernama Aiptu M Nasru lalu menghentikan sepeda motor Yudha.

Saat dimintai kelengkapan surat, seperti SIM dan STNK, Yudha tak bisa menunjukkan. Aiptu Nasro pun menilang. Saat Nasro meminta menandatangi surat tersebut, Yudha memukul polisi muda tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini