Sukses

Menumpang Men-'charge' Ponsel, Penghuni Apartemen Dituntut Penjara

Akibat menumpang mencolok listrik, Agus Wandi dituntut hukuman tujuh tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Menurut Agus, listrik yang diambil adalah fasilitas milik bersama dalam apartemen sesuai peraturan.

Liputan6.com, Jakarta: Akibat menumpang mencolok listrik, Agus Wandi dituntut hukuman tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/11) sore. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, terdakwa mencuri listrik yang diambil dari koridor lantai tujuh apartemen ITC Roxy Mas, Jakpus, untuk menyalakan lampu, televisi, dan charging batere telepon genggam. Listrik itu dicuri dengan menggunakan kabel sepanjang 15 meter ke apartemen Agus.

Melalui pengacara, Agus langsung mengajukan pembelaan. Menurut Agus, listrik yang diambil adalah fasilitas milik bersama dalam apartemen sesuai peraturan. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan.

Kasus ini disebut-sebut dilatarbelakangi dendam pengelola dan pengembang apartemen, PT Jakarta Sinar Intertrade dan PT Duta Pertiwi (DP) Tbk kepada Agus. Selama ini, Agus gigih memperjuangkan hak penghuni apartemen. Di antaranya adalah diubahnya status kepemilikian dan/atau penguasaan benda bersama dan bagian bersama pada Apartemen ITC Roxy Mas oleh PT DP tanpa seizin penghuni. Perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Apartemen ITC Roxy Mas juga menjadi atas nama PT DP.

Agus dan kawan-kawan juga menolak kenaikhan tarif layanan apartemen. Berbagai masalah inilah yang diduga memicu pengelola dan pengembang apartemen memutus aliran listrik ke kios di lingkungan apartemen milik Agus. Kondisi ini membuat Agus mencolok listrik dari koridor lantai tujuh apartemen.(ZAQ)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini