Sukses

Din Syamsuddin: Penerapan Hukuman Kebiri Perlu Dipertimbangkan

Din Syamsuddin menilai pemerintah jangan terburu-buru menerapkan hukuman kebiri bagi penjahat seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan hukuman kebiri bagi para penjahat seksual hingga kini masih terus digodok pemerintah. Namun Ketua Dewan Pergerakan Indonesia Maju (PIM) Din Syamsuddin menilai pemerintah jangan terburu-buru menerapkan hukuman tersebut.

Dalam pembahasan penerapan hukuman kebiri, mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu meminta pemerintah juga melibatkan tokoh agama. Sebab dalam pembahasan hukuman kebiri perlu pertimbangan dari aspek agama.

"Seharusnya (libatkan tokoh agama). Jangan serta merta menerapkan itu," tegas Din usai deklarasi Pergerakan Indonesia Maju di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Sabtu (21/5/2016). 

Ia berpendapat, pemerintah juga tak perlu terburu-buru mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai landasan hukum penerapan hukuman kebiri. Sehingga penerapan hukuman itu sendiri tidak tepat sasaran.

"Jangan hanya semata-mata karena keinginan dan kepentingan pemerintah saja, harus juga mengakomodasi aspirasi yang berkembangan di masyarakat," tandas dia.

 

Perlu Dipertimbangkan

Ketua Dewan Pergerakan Indonesia Maju (PIM) Din Syamsuddin menilai penerapan hukuman kebiri perlu dipertimbangkan secara matang. Khususnya pertimbangan dari aspek agama.

Menurut Din, dalam agama Islam tidak ada dalil yang menyebut membolehkan hukuman kebiri.

"Itu perlu pertimbangan. Kalau dihilangkan begitu saja, saya belum melihat dalam agama ada dalil yang membolehkan itu," ungkap Din.

Secara pribadi, Din tidak menolak ataupun menerima penerapan hukuman kebiri. Hanya saja lagi-lagi ia menekankan perlu dipertimbangkan secara matang.

Meski demikian, ia sepakat bila pelaku kejahatan seksual diberikan hukuman terberat. Sehingga menimbulkan efek jera.

"Saya dapat memahami ada yang memperkosa sampai 60-70 anak, tapi kalau tidak diberi hukuman berat tidak ada efek jera, maka dia akan mengulangi lagi," ujar Din.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini