Sukses

Represi Pasca-Reformasi

Kini kembali meningkat pelanggaran-pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat setelah 18 tahun reformasi.

Liputan6.com, Jakarta Tanggal 21 Mei kita kenang sebagai Hari Reformasi. Salah satu hal yang menjadi tuntutan ketika itu adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat. Namun kini, 18 tahun pasca-reformasi, pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat kembali marak.

Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut mulai dari pelarangan, intimidasi, pembubaran acara hingga pembredelan. Mulai dari acara-acara diskusi, seminar, nobar hingga pelarangan terhadap buku-buku tertentu dan mimbar akademik.

Simak lebih lengkapnya bentuk dan peristiwa-peristiwa pelanggaran sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia dalam infografis di bawah ini (rn).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.