Sukses

Mensos: 33 Juta Anak di Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Mensos mengatakan, akta kelahiran jangan sampai terselip, sebab penting untuk bersekolah dan bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, belum semua anak di Indonesia memiliki akta kelahiran. Baru sekitar 61 persen anak di Tanah Air yang memiliki akta.

"Hingga kini, sudah 61 persen anak-anak Indonesia memiliki akta kelahiran dan sisanya 39 persen masih memerlukan upaya penyisiran," kata Khofifah saat menyerahkan akta kelahiran di Jakarta Utara, Kamis 19 Mei 2016.

Khofifah mengatakan, sisa 39 persen, atau kira-kira 33,3 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat bersama-sama pengurus lingkungan RT-RW didorong mendata anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran.

Dia menuturkan, di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kementerian Sosial (Kemensos) mendata anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran dengan menggandeng mahasiswa setempat.

Khofifah menutukan, jika semua elemen bekerja sama dalam pendataan, maka target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 85 persen pada 2019 bisa tercapai, dan bahkan bisa melampauinya.

"Optimis target RPJMN 85 persen pada 2019, atau 1.500 anak-anak, dan dalam waktu enam bulan ke depan 500 anak bisa tercapai dengan mendapatkan akta kelahiran," kata dia.

Dia mengatakan, jumlah tersebut bisa tercapai dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) hingga RT-RW.

"Khusus di DKI Jakarta agar terinformasikan dengan baik kepada para wali kota dan bupati, agar sama-sama menyisir dan dibantu pengurus lingkungan RT-RW," ucap Khofifah.
 
Khofifah mengatakan, akta kelahiran merupakan satu dari sekian hak seorang anak. Selembar kertas itu jangan dianggap sepele. Sebab ketika anak akan bersekolah, bekerja menjadi pegawai negeri, melamar kerja, menjadi dokter, dan gubernur sekalipun tetap memerlukan akta kelahiran.

"Jangan sampai terselip, sebab untuk bersekolah dan menjadi PNS, melamar kerja, menjadi dokter hingga gubernur membutuhkan selembar kertas akta kelahiran tersebut," Khofifah menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini