Sukses

Santunan Kepala Densus 88 ke Keluarga Siyono Dilaporkan ke KPK

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan berharap KPK menindaklanjuti dan mengusut pemberian uang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Uang kerahiman sebesar Rp 100 juta dari Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri untuk keluarga almarhum terduga teroris, Siyono dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang sebanyak itu disebut-sebut dari kantong pribadi Kepala Densus 88 Brigadir Jenderal Polisi Eddy Hartono.

Laporan uang ke KPK itu dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan. Koalisi ini terdiri dari sejumlah LSM dan organisasi masyarakat.

"Kami dan kawan-kawan melaporkan uang yang diakui Kapolri sebagai uang pribadi Kepala Densus yang diberikan kepada Suratmi (istri almarhum Siyono)," kata Dahnil Azhar Simanjuntak dari Koalisi untuk Keadilan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Dahnil mengatakan laporan uang itu diterima oleh Bagian‎ Pengaduan Masyarakat KPK. Dahnil yang juga Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menambahkan, koalisi berharap KPK menindaklanjuti dan mengusut pemberian uang tersebut.

"Kami meminta KPK untuk menindaklanjutinya," kata Dahnil.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan koalisi tersebut juga sudah bertemu dengan Pimpinan KPK. Setelah itu, mereka secara resmi membuat laporan ke KPK.

"Kami, KPK sudah menerima laporan itu," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan uang tersebut berasal dari kantong pribadi Eddy Hartono. Karenanya, uang itu sah-sah saja diberikan Eddy selaku Kepala Densus 88 kepada keluarga almarhum Siyono yang dituduh sebagai teroris.

"Itu bukan uang negara, uang pribadi dari Kadensus. Ya, boleh saja," ujar Badrodin di Mabes Polri, pertengahan bulan lalu.

Badrodin mengatakan uang santunan biasa diberikan secara personal sebagai bentuk dukacita. Oleh sebab itu, dia membantah uang itu merupakan sogokan. Pada satu sisi, keluarga almarhum Siyono dikabarkan menolak pemberian uang tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini