Sukses

Alasan Polisi Belum Reka Ulang Kejahatan Seksual Batita di Bogor

LN, batita 2,2 tahun menjadi korban kejahatan seksual dan pembunuhan oleh Budiansyah.

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor Bogor hingga kini belum menggelar rekonstruksi kasus kejahatan seksual dan pembunuhan terhadap LN, bocah berusia 2,2 tahun.

Ada beberapa alasan yang menjadi kendala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor belum melakukan reka ulang. Salah satunya adalah kondusifitas di sekitar lokasi rumah tersangka, Budiansyah (26).

Kepala Unit PPA Polres Bogor, Aiptu Isa Ismail mengatakan, kepolisian masih mempertimbangkan lokasi pelaksanaan rekonstruksi apakah akan di tempat kejadian perkara atau di lokasi lain. Sebab, ia tidak ingin saat rekonstruksi malah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Bisa saja rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, kami juga mempertimbangkan massa di lokasi," kata Isa, Rabu (18/5/2016).

Selain itu, kepolisian juga sedang mempertimbangkan peran pengganti untuk saksi di bawah umur yang juga teman main korban.

Apabila menggunakan saksi tersebut, selain harus seizin orangtua juga dikhawatirkan mengganggu psikologi anak.

"Ini semua harus kami pertimbangkan secara matang. Tapi yang jelas rekonstruksi pasti dilakukan cuma waktunya belum bisa ditentukan," ujar dia.

LN, batita 2,2 tahun menjadi korban kejahatan seksual dan pembunuhan oleh Budiansyah, warga Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Minggu 8 Mei 2016.

Kasus ini menyita perhatian khalayak termasuk Menteri Sosial Khofifah Indarparawansayang memutuskan datang ke rumah nenek korban yang tak jauh dari rumah pelaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.