Sukses

Langkah DPD RI untuk Cegah Kejahatan Seksual

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengecam maraknya kejahatan seksual yang terjadi disejumlah daerah

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengecam maraknya kejahatan seksual yang terjadi disejumlah daerah belakangan ini. Pemerintah diharapkan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dalam Dialog Publik yang bertajuk "Mendorong Terciptanya Regulasi perlindungan Hukum bagi Anak dan Korban Kejahatan Seksual" di Universitas Bengkulu, 17 Mei 2016.

GKR Hemas mengatakan pemerintah perlu melahirkan hukum yang lebih memberi rasa keadilan dan dapat menimbulkan efek jera. "RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah jawabannya, maka sangat penting untuk dikawal secara aktif oleh DPD RI," ujar Hemas.

Di samping itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia juga bekerjasama dengan Komnas Perempuan diantaranya melakukan riset untuk mendapatkan peta yang komprehensif terkait kekerasan seksual secara spesifik di Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Adapun penelaahannya untuk mendapat masukan dari berbagai kalangan akan dilakukan pada tanggal 25-27 Mei mendatang. Ia berharap adanya draft akhir dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang senafas dengan semangat perlindungan bagi korban dan keluarganya.

"Kunjungan Kerja DPD saat ini pun digunakan untuk Sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran publik," tambahnya.

Beliau juga menambahkan, jika Indonesia saat ini ada pada situasi Darurat Kejahatan Seksual pada perempuan dan anak. Maka penting untuk terus menjaga gerakan solidaritas dan kepedulian untuk mencegah semakin banyak korban. Walaupun begitu, mendorong masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam long list Prolegnas memang bukan perkara yang mudah.

"Ada situasi dimana para perumus dan pengambil kebijakan terkesan setengah hati, sehingga saat penentuan itu kita berharap banyak pada anggota KPPRI di Baleg. Kini kita pun harus tanpa henti mendesak bersama, agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini segera dibahas dan disahkan," tegas senator asal DIY itu.

Untuk mempercepat proses ini, setidaknya ada tiga hal yang penting untuk dilakukan yakni sosialisasi terkait subtansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada banyak khalayak. Kedua, membangun kesadaran publik untuk peka dan tanggap pada lingkungan sekitar, menjaga keluarga adalah langkah awal dalam menjaga lingkungan dan bangsa. Dan ketiga, menyambungkan pemahaman ini pada insan jurnalis, sebab kita tahu dukungan media diperlukan untuk mempercepat penyebaran informasi juga untuk dapat menjadi tekanan politik.

"Perjuangan untuk mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan dapat berjalan dengan baik hanya jika mendapat dukungan dari publik dan memiliki kekuatan di pemerintah juga parlemen. Dan dengan kerja jejaring, semuanya menjadi mungkin sebagai langkah awal untuk mewujudkan Indonesia tanpa kekerasan seksual, tutup Hemas.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini