Sukses

Sidang PK Freddy Budiman Digelar di Cilacap 25 Mei

Penetapan Cilacap sebagai lokasi sidang Freddy telah ditandatangani Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Mei 2016.

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidangnya akan digelar di Cilacap, Jawa Tengah.

"Rencananya sidang PK Freddy Budiman akan digelar pada 25 Mei 2016," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Cilacap, Catur Prasetyo, di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (17/5/2016).

Freddy disidang di Cilacap agar memudahkan pengamanan. Saat ini dia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan.

Catur mengatakan, awalnya Freddy mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun karena Nusakambangan lebih dekat dengan Cilacap, maka diputuskan sidang digelar di Cilacap.

Penetapan Cilacap sebagai lokasi sidang Freddy telah ditandatangani Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Mei 2016.

"Di surat tersebut mereka mendelegasikan kepada Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) pemohon atas nama Freddy Budiman," ujar Catur.

Ia mengatakan, pengacara Freddy mengajukan PK karena mengaku memiliki sejumlah bukti baru (novum) yang diyakini akan meringankan atau mengubah putusan pengadilan yang memvonis kliennya hukuman mati lantaran terjerat kasus penyelundupan narkoba.

"Dasarnya Pasal 263 KUHP itu, di antaranya ada bukti baru sehingga jika disidangkan saat itu keputusan mungkin berubah. Rencananya sidang dilaksanakan 25 Mei 2016 hari Rabu. Agendanya pembacaan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK," ucap Catur.

Dia menuturkan, Pengadilan Negeri Cilacap sudah menyiapkan majelis hakim untuk sidang PK Freddy Budiman, yakni Catur Prasetyo, Vilia Sari, dan Choki Ana Pontia. Diagendakan, pemohon akan membacakan permohonan pada sidang PK pertama tersebut.

Freddy Budiman divonis mati pada 2013, lantaran menyelundupkan ekstasi sebanyak 1,4 juta butir dari Tiongkok. Tak kapok, Freddy juga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara.

Selain divonis mati, sejumlah hak Freddy Budiman juga dicabut. Antara lain hak berkomunikasi, hak dipilih, hak memilih dalam Pemilu, hak mengasuh dan menjadi wali anak, hak masuk angkatan bersenjata, dan hak jabatan publik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini