Sukses

3 Kali Penuhi Panggilan KPK, Bos Agung Sedayu Tak Berkomentar

Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa soal kasus dugaan suap pembahasan dua raperda terkait reklamasi Jakarta.

Dia tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2016), sekitar pukul 08.45 WIB.‎ Ini merupakan kali ketiga Sugianto alias Aguan diperiksa KPK dalam kasus tersebut. Sama seperti pada panggilan pemeriksaan sebelumnya, Aguan tidak berkomentar.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan mengenai pemeriksaan tersebut. Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

"Jadi saksi untuk AWJ," ucap Yuyuk.

Dia menjelaskan, Aguan akan dikonfirmasi mengenai sejumlah hal.‎ Salah satu hal yang akan ditelisik oleh penyidik dari keterangan Aguan, yakni soal penetapan kontribusi tambahan sebesar 15 persen.

Kontribusi tambahan itu yang diinginkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dituangkan dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Iya soal kontribusi tambahan juga akan ditanyakan," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Penyidik KPK juga pernah menggali keterangan mengenai kontribusi tambahan tersebut dari pemeriksaan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"(Pemeriksaan untuk menanyakan) seberapa besar pembagian untuk pengembang dan Pemda, dalam hal ini kontribusi tambahan," ujar Yuyuk.

Selain ‎berapa besar, dia membenarkan pemeriksaan terhadap perusahaan pengembang reklamasi ini untuk mengetahui lebih jauh soal dugaan adanya permintaan agar kontribusi tambahan tersebut dibayar dimuka. Penyidik, lanjut dia, sudah menemukan indikasi awal dugaan tersebut.

"Beberapa dugaan akan dikonfirmasikan kepada tersangka maupun saksi. Jadi ini untuk konfirmasi lagi, apakah benar data-data yang sudah diperoleh KPK itu. Dugaan yang sudah ada, itu dikonfirmasi lagi," kata Yuyuk.

Pada kasus ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.