Sukses

Segmen 3: Vonis Penganiaya Anak hingga Pembunuhan Karyawati

Sharon Rose divonis satu tahun penjara karena aniaya anaknya. Sementara itu, seorang tersangka pembunuhan mengaku sakit hati pada korban.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan satu tahun penjara bagi Sharon Rose, yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dengan gergaji. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, tiga pemuda, salah satunya berusia 16 tahun, ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuh EF, karyawati pabrik plastik di Tangerang, Banten. Salah satu tersangka mengaku sakit hati karena korban akan dijodohkan oleh orangtuanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.