Sukses

Hendarman: Ritonga Tak Dikenai Sanksi Disiplin

Meski nama A.H. Ritonga disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan, terkait upaya kriminalisasi KPK, Jaksa Agung Hendarman Supandji tak bisa memberi sanksi indisipliner pada bawahannya. Sebab, Ritonga sudah mengundurkan diri.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kamis (12/11) di kantornya menegaskan, pihak Kejaksaan Agung tidak akan memberikan sanksi kepada Abdul Hakim Ritonga, Wakil Jaksa Agung, terkait dugaan keterlibatan bawahannya dalam kasus Anggodo. Alasannya, Ritonga sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Jaksa Agung sehingga tidak diperlukan sanksi indisipliner.

Nama Ritonga disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pihak, terkait dugaan kriminalisasi KPK, yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, pekan lalu. Hendarman mengaku sudah mengklarifikasi hal itu kepada Ritonga, namun tidak dijelaskan apa saja percakapan yang diklarifikasi.

Jaksa Agung juga menolak menjelaskan soal keterlibatan Ritonga dalam kasus kriminalisasi KPK, sebagaimana materi percakapan telepon antara Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, buronan KPK yang kini berada di Singapura. "Soal keterlibatan Ritonga, tunggu keputusan Tim Delapan," tegas Ritonga.(ETA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.