Sukses

Kapolri Keluarkan Aturan Soal Penindakan Penyebaran Komunisme

Dalam surat bernomor 337/V/2016, diperintahkan agar petugas polisi tidak melakukan razia dalam penindakan penyebaran komunisme.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat perintah tentang penindakan penyebaran paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Dalam surat bernomor 337/V/2016, Kapolri memerintahkan agar petugas polisi tidak melakukan razia. Sebab, dia khawatir jika dilakukan razia akan timbul keresahan pada masyarakat.

"Kita mempertegas saja, secara lisan sudah disampaikan bahwa kita melakukan penindakan dengan pendekatan hukum, kita batasi jangan masuk ke kampus, menyita buku-buku di toko buku," kata Badrodin kepada Liputan6.com, Sabtu (14/5/2016).

Namun, kata dia, Kepolisian tetap melakukan penyidikan atas penyebaran paham komunisme itu. "Itu ada batasannya, tidak melakukan razia tetapi penyidikan tetap tidak melakukan tindakan," ujar dia.

Sementara telegram yang dia sebarkan kepada anggotanya, kata Badrodin, dilakukan agar kepolisian di daerah-daerah tidak bias dalam menerima perintahnya. Diharapkan, penindakan atas paham komunisme ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat di daerah.


"Kalau penyidikan di mana saja, cuma penegakan hukumnya bisa beda-beda, kalau membuat resah melakukan razia tidak boleh. Kita tidak mau heboh namun tidak ada hasilnya," kata Badrodin.

Telegram itu, beredar pada Jumat malam, 13 Mei 2016. Berdasarkan surat perintah itu, Badrodin mengatakan dalam penindakan hukum harus merujuk pada Tap MPRS No XXV/1999 dan UU No 27/1999.

Dalam surat itu, Badrodin menekankan penindakan hukum juga dilakukan pada mereka yang memakai atribut komunisme, mem-posting foto palu arit, pemutaran film yang memuat paham komunisme, termasuk memproduksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

Namun dalam penindakan hukum itu mesti bersandarkan pada aturan sebagai berikut:

1. Melibatkan ahli terkait dalam hal menentukan unsur menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme.

2. Tidak mengedepankan cara razia tetapi lebih mengedepankan cara deteksi atau penyelidikan.

3. Tidak melakukan penyitaan buku-buku yang ada di kampus, toko dan percetakan.

4. Untuk kegiatan pemutaran film agar diteliti konten ajaran komunismenya lebih dahulu.

5. Melaksanakan koordinasi dengan unsur jaksa untuk menyamakan persepsi dan kelancaran penyidikan.

6. Khusus untuk buku-buku yang diduga menyebarkan paham komunisme, Marxisme dan Leninisme cukup diambil sampel dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti isinya.

7. Melarang dan tidak menolerir ormas atau kelompok masyarakat yang main hakim sendiri seperti razia, penangkapan, penyitaan, pengusiran, penghentian kegiatan dan tindakan ilegal lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini