Sukses

Jokowi Minta Draf Perppu Kejahatan Seksual Anak Dikebut 2 Hari

Jokowi menginstruksikan agar perppu itu rampung sebelum kunjungan ke luar negeri pada 15 Mei 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi telah meminta Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk segera menyelesaikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Tindak Kejahatan Seksual pada Anak.

Jokowi menginstruksikan agar rancangan Perppu Kejahatan Seksual Anak itu rampung sebelum kunjungan ke luar negeri pada 15 Mei 2016. Dengan begitu, perppu akan dapat segera diserahkan kepada DPR.

"Dalam ratas (rapat terbatas) terakhir, Presiden (Jokowi) telah memberikan instruksi agar segera menyampaikan secepat mungkin dan kalau bisa dalam waktu ini. Karena besok presiden berangkat ke Bali kemudian minggu pagi akan berangkat ke Korea. D‎iharapkan pada tanggal 18 dan paling lama tanggal 20 Mei sudah bisa dimasukkan ke DPR," ujar Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Menurut dia, gerak cepat penyusunan perppu dan segera diberlakukan lantaran aturan itu sangat ditunggu masyarakat. Jokowi menginginkan agar tindak kejahatan seksual dan pelakunya dapat dikenakan hukuman paling berat.

"Karena urgensi dari hal tersebut dan juga publik yang memberikan perhatian luar biasa, dan supaya ada juga efek jera bagi para pelaku. Presiden (Jokowi) sangat serius dalam persoalan ini, maka Presiden mengharapkan ini bisa segera disampaikan ke DPR," ucap Pramono.‎

Sementara itu, mengenai penegakan hukumam kebiri, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan dalam Perppu Kebiri merupakan hukuman pemberatan. Mengenai teknisnya, Yasonna mengatakan saat ini masih dalam kajian tim Kementerian Kesehatan. ‎

"Hukuman tambahannya itu tadi, kebiri kimia. Jadi itu nanti teknis ya. Kita akan konsultasi dengan tim dokter lah dari Kementerian Kesehatan. Kebiri itu bukan seperti yang dikatakan membuang testis, bukan itu. Nanti tim dokter yang merumuskan," ucap Yasonna.

Selain kebiri, hukuman tambahan juga dikenakan bagi para penjahat seksual yang telah menjalani masa hukuman pokok. Yaitu berupa pemasangan microchip. "‎Kemudian untuk memantau orang itu akan ada gelang elektronik, chip itu. Itu akan digunakan mana tahu dia keluar bisa kita pantau," kata Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini