Sukses

Derita Gadis Yatim Dicabuli dan Ditelantarkan di Makam Pancoran

Gadis yatim korban pencabulan ditemukan warga setempat sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di sisi kuburan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 2 tersangka pencabulan gadis di bawah umur. Tersangka berinisial AS (28) dan IP (18). Mereka diketahui mencabuli gadis yatim berinisial Y (12) di kuburan wakaf H Naseh, Jalan Pancoran Barat II, RT 14/RW 06, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 12 Mei 2016 dini hari.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban, M (35), ke Polsek Pancoran. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jaksel.

"Kasus ini kita tangani berdasarkan laporan orangtua korban dengan nomor laporan LP/83/K/V/2016/PMJ/Restro Jaksel/Sek Pancoran‎ kemarin," ujar Purwanta di Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Polisi sebelumnya sempat mengamankan 4 terduga pelaku pada Kamis siang. Namun setelah diperiksa intensif, polisi hanya menetapkan 2 tersangka. Sedangkan 2 lainnya yakni MR (22) dan AI (19) masih diperiksa sebagai saksi.

"Hanya 2 orang tersangkanya, 1 pemerkosaan dan 1 lagi melecehkan korban," terang dia.


‎Purwanta menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban diajak menenggak minuman keras bersama 10 temannya di sebuah lapangan di kawasan Pancoran. Gadis putus sekolah yang telah mabuk berat itu kemudian dibawa oleh AS dan IP ke kuburan dengan mengendarai sepeda motor.

MR dan AI kemudian menyusul para pelaku ke kuburan dan melihat korban sudah dalam kondisi setengah telanjang tak berdaya. Mereka berempat kemudian meninggalkan korban tergeletak seorang diri di sisi kuburan.

Korban ditemukan oleh warga setempat sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, setelah warga mendengar jeritan korban. Selanjutnya korban dibawa k‎e Pos Kamling RT 14/RW 06 Pancoran untuk diinterogasi dan dikembalikan ke orangtuanya.

Dalam waktu cepat, polisi yang menerima laporan orangtua korban langsung mengamankan 4 remaja tersebut. Setelah diperiksa, polisi hanya menetapkan 2 tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal ‎76 E dan 76 D jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini