Sukses

Pemerintah-DPR Sepakat Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Yasonna menjelaskan, komitmen pemerintah terhadap kasus kekerasan seksual sudah jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyerahkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RRU PKS) kepada perwakilan pemerintah dan anggota dewan, sebagai tanda mendorong RUU tersebut masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Naskah akademik dan draf RUU PKS tersebut merupakan hasil kajian bersama Komnas Perempuan dengan Forum Lembaga Layanan. Baik perwakilan dari pemerintah maupun DPR mendukung RUU PKS agar segera disahkan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Menkumham Yasonna Laoly dan sejumlah anggota DPR seperti Rieke Diah Pitaloka, Dwi Ria Latifa, Melani Leimena Suharli, Maman Imanulhaq, Saleh Partaonan Daulay, dan beberapa anggota dewan lainnya.


"Pemerintah dengan senang hati menerima draf UU kajian akademik. Sebagai Menkumham, saya akan bekerja sama dengan Badan Legislasi (Baleg) dan membuat RUU ini kita sahkan tahun ini," ujar Yasonna di Megaria, Jakarta Pusat, Kamis 12 Mei 2016.

Yasonna menjelaskan, komitmen pemerintah terhadap kasus kejahatan seksual sudah jelas. Bahkan, hal ini telah dibahas pada rapat terbatas di Istana Presiden Rabu 11 Mei lalu.

Dari hasil rapat terbatas dan rapat koordinasi yang pernah dilakukan dan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, pemerintah telah memutuskan akan ada pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.

Yasonna berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU Perlindungan Anak dapat segera diterbitkan.

"Mudah-mudahan Perppu ini bisa segera kami terbitkan dan pembahasannya di DPR dapat diselesaikan pada masa sidang yang akan datang," pungkas Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.