Sukses

Penanganan Kekerasan Anak, Pemerintah Jangan Sekadar Reaktif

Tidak sekedar bertindak reaktif terkait kasus kekerasan anak, Pemerintah harus memberikan perlindungan secara komprehensif.

Liputan6.com, Jakarta Terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang akhir-akhir ini sering terjadi, Wakil Ketua DPD RI, FaroukMuhammad menghimbau agar semua pihak, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum mengutamakan perhatiannya terhadap penanganan korban, baru kemudian fokus atas penindakan terhadap pelaku.

"Dalam hal korban meninggal dunia, seperti kasus Y di Bengkulu, maka perhatian lebih juga harus diberikan kepada keluarga untuk melewati masa-masa sulit dan berkabung," kata Farouk, seperti dalam rilisnya yang diterima Liputan6.com, Kamis (12/5).

Farouk juga menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi tersebut tidak lepas dari kegagalan negara beserta segenap aparatnya dalam memberi jaminan keamanan dan perlindungan atas warganya, terutama terhadap anak-anak.

"Negara, yakni aparat keamanan, harus mampu membangunkan kesadaran dan kewaspadaan warga dalam pola kehidupan bersama yang peduli pada penjagaan keamanan umum dan khususnya terhadap perlindungan anak," tegas purnawirawan polisi ini.

Selanjutnya, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum dan masyarakat tidak sekedar bertindak reaktif atas kasus tersebut dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara dan anak-anak harus dilakukan secara komprehensif. Guru besar kriminologi UI tersebut menjelaskan bahwa saat ini mendesak untuk membangun kesadaran nasional untuk menyelesaikan masalah sosial secara bersama, dan tidak hanya menekankan pada penegakkan hukum.

"Undang-undang tidak akan memiliki arti bila praktik sosial yang terjadi tidak sesuai. Masyarakat harus dapat segera membangun kembali pola kehidupan komunitarian dengan kearifan lokal yang saling melindungi dan menciptakan suasana aman," seru Farouk Muhammad.

Pemberian hukuman yang berat atas pelaku, lanjut mantan Gubernur PTIK tersebut, merupakan jalan terakhir setelah negara menjamin pengkondisian yang optimal dalam pencegahan kekerasan, khususnya terhadap anak.

Pengkondisian yang optimal tersebut, antara lain, (i) meliputi pendidikan hukum yang layak kepada masyarakat dan generasi muda khususnya dalam kerangka sistem sosial yang peka terhadap kekerasan dan terhadap perlindungan anak, (ii) tampilan simbol-simbol keamanan yang bisa dengan mudah terjangkau di sepanjang waktu dan tempat, dan (iii) adanya jaminan kepastian yang optimal dalam menegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

"Penghukuman berat kepada pelaku menjadi adil jika negara dan masyarakat telah menjalankan kewajibannya membangun kondisi kehidupan yang aman dan saling melindungi," pungkasnya.

Seperti akhir-akhir ini hangat diberitakan media, kasus pemerkosaan berkelompok di Bengkulu menunjukkan memburuknya kondisi keamanan bagi perempuan, terutama anak-anak. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa terdapat 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di tahun 2015. Angka tersebut meningkat pesat dari tahun 2014 yang mencatat 293.220 kasus.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.