Sukses

Pengakuan Pembunuh dan Penjahat Seksual Bocah 2,5 Tahun di Bogor

Sebelum membunuh, Budiansyah mengaku mencabuli bocah LN sebanyak dua kali.

Liputan6.com, Bogor - Budiansyah (26), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan LN, bocah 2,5 tahun yang ditemukan tewas setelah satu hari dikabarkan menghilang.

Sebelum membunuh, Budiansyah mengaku mencabuli bocah LN sebanyak dua kali.

Awalnya, pelaku mencabuli korban di kamar mandi beberapa saat setelah ketiga teman meninggalkan rumah pelaku. Di kamar mandi, korban dibekap dengan tangan pelaku lalu disetubuhi.

Tak sampai di situ, usai mencabuli, Budiansyah membawa korban yang saat itu dalam keadaan lemas ke kamarnya. Kemudian membekapnya dengan selimut lalu kembali mencabuli bocah malang tersebut.

Diduga tidak bisa bernafas, bocah mungil itu akhirnya tewas.



Usai melakukan aksi biadabnya, pelaku membungkus korban dengan selimut dan menyembunyikan jasad korban di dalam lemari pakaian.

Keesokan harinya, pelaku membuang mayat bocah tak berdosa itu di belakang rumah pelaku, setelah keluarga korban dan warga beramai-ramai mencari LN.

Budiansyah mengaku tega mencabuli korban lantaran saat itu hasrat seksualnya tinggi. Namun karena takut aksi bejatnya diketahui warga dan keluarga korban, pelaku membunuh dan menyembunyikan jasad korban di dalam lemari.

"Hasrat pengen gitu (hubungan intim) aja," ujar Budiansyah di Mapolres Bogor, Rabu (11/5/2016).

Aksi bejatnya dilakukan saat korban bermain di rumah pelaku bersama ketiga saudara pelaku yang masih berumur antara 3-7 tahun pada Minggu 8 Mei 2016 pagi. Usai menonton televisi, ketiga saudaranya keluar rumah, namun korban tetap asyik menonton televisi.

Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli hingga membunuh korban.

Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, pelaku tega mencabuli dan membunuh korban karena alasan timbul hasrat ingin berhubungan seksual. "Ngakunya hasrat seksnya lagi tinggi," ujar Suyudi.

Kepada penyidik tersangka mengaku baru sekali mencabuli anak di bawah umur. "Tapi tidak percaya begitu saja, kami akan terus mengembangkan kasus ini," kata Suyudi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa selimut, kasur, pakaian korban dan pelaku saat melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.