Sukses

Ini Dasar Hukum Polisi Menindak Hal Berbau Komunis

Kabid Humas Polda Metro Jaya memperingatkan kepada warga atau pihak-pihak yang berniat melakukan makar.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat penegak hukum ramai-ramai menyisir tempat penjualan barang berbau Partai Komunis Indonesia (PKI). Salah satu yang terkena adalah toko yang menjual kaos berlambang palu arit di pusat perbelanjaan Blok M Square dan Blok M Mal yang mirip lambang partai tersebut.

Kaos tersebut kemudian disita oleh aparat TNI-Polri dan penjualnya digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Penjualnya kemudian tidak ditahan. Gambar palu arit di kaus tersebut diambil dari sampul album 'At The Pulse of Kapitulation' milik grup band asal Berlin, Jerman, bernama Kreator.‎

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dasar tindakan polisi tersebut adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) tahun 1966 yang isinya pembubaran PKI. Sehingga aparat penegak hukum harus peka terhadap potensi makar PKI.

"Masyarakat harus cerdas bahwa PKI adalah partai terlarang sesuai Tap Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI. Jadi jika aparat langsung merespons hal-hal yang berkaitan dengan PKI, harap mengerti alasan kami," ujar Awi kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (10/5/2016).

Ia memperingatkan kepada warga atau pihak-pihak yang berniat melakukan makar komunis di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, ada ancaman hukum atas perbuatan tersebut dalam Pasal 107 a Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

"Dan ingat, ada ancaman hukumannya sesuai UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Hukumannya 12 tahun penjara," tegas Awi.

Aparat gabungan menyisir lokasi perbelanjaan Blok M Square dan Blok M Mal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aparat gabungan terdiri dari personel Polda Metro Jaya dan intel Kodam Jaya.

"Telah didapatkan dan diamankan penjual dan toko penjual kaos kreator dengan logo palu arit. Keterangan dari karyawan Toko More Shop Blok M Square lantai 1 Blok A No 29-30 kaos itu sudah ada kurang lebih 3 bulan lalu. Pemilik kios berinisial MI," ucap Komandan Kodim 0504, Jakarta Selatan, Letkol Inf Firdaus Agustiana, Minggu 8 Mei 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.