Sukses

Soal Pemberian Izin Reklamasi, Ini Jawaban Ahok Saat Tiba di KPK

Hadir pukul 09.36 WIB dengan mobil dinasnya, Ahok terlihat santai dan melempar senyumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok hari ini menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda pantai utara Jakarta.

Hadir pukul 09.36 WIB dengan mobil dinasnya, mantan Bupati Belitung Timur itu terlihat santai dan melempar senyumnya. Saat ditanya soal izin reklamasi, Ahok tak banyak bicara.

"Nanti ya, saya mau masuk dulu," ucap Ahok seraya masuk ke dalam lobi KPK di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti mengatakan, pemeriksaan kali ini bukan hanya berkaitan dengan latar belakang penetapan besaran kontribusi bagi pengembang saja. Namun terkait perizinan reklamasi juga dipertanyakan.

"Yang bersangkutan juga ditanya soal tentang latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi.

Terkait masalah izin reklamasi, sebelumnya Ahok mengatakan, hal itu bisa dilakukan. Lantaran izin proyek reklamasi sudah diterbitkan sejak 1995 melalui Keputusan Presiden Nomor 5.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, memang dengan lahirnya Perpres 54/2008 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur telah membatalkan Kepres Nomor 5 tersebut. Namun, kewenangan izin reklamasi tetap ada di Gubernur DKI Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Reklamasi

Kemudian, pada 2012 muncul Perpres 122/2012 yang merupakan turunan dari UU 27/2007 tentang Pesisir. Perpres ini mengatur kewenangan izin reklamasi untuk kawasan strategis nasional tertentu adalah dari Menteri Kelautan Perikanan.

Setelah itu, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan turunan dari Perpres 122/2012 mengatur izin lokasi reklamasi dengan luas lebih dari 25 hektare dan izin pelaksanaan luasnya lebih dari 500 hektare membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan Perikanan.

Yang dimana pada intinya, pelaksanaan reklamasi Pantai utara Jakarta kewenangannya tetap pada Gubernur DKI Jakarta, tapi perlu ada rekomendasi dari Menteri Kelautan Perikanan dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir.

Namun, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pernah menyatakan, bahwa 17 pulau di pantai utara Jakarta tidak termasuk dalam kategori kawasan strategis nasional tertentu. Menurut dia, kewenangan mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi bukan di tangan menteri, melainkan gubernur.

Hal ini diatur lebih lanjut dalam poin nomor 4 Pasal 16 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 bahwa gubernur dan bupati atau wali kota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Pemprov DKI Jakarta memandang, daerah yang termasuk kawasan strategis nasional tertentu di pantai utara Jakarta hanya empat pulau, yakni Pulau Onrust, Cipir, Kelor, dan Bidadari, yang merupakan peninggalan sejarah zaman Belanda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.