Sukses


Ketua MPR: Tragedi Yuyun Jadi Momen Sahkan RUU Kejahatan Seksual

Tak hanya soal tragedi Yuyun, Ketua MPR Zulkifli Hasan juga mengingatkan bahaya narkoba.

Liputan6.com, Cirebon - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai tragedi yang menimpa Yuyun di Bengkulu dapat menjadi momentum untuk pengesahan RUU Perlindungan Anak dan Kejahatan Seksual menjadi UU.

"Kita minta agar RUU Kejahatan Seksual segera disahkan. Kita akan minta Fraksi PAN DPR RI menjadi pelopor untuk RUU ini," kata Zulkifli dalam jumpa pers saat mengawali Safari Kebangsaan Merajut Kebhinnekaan di Hotel Grage Cirebon, Jumat (6/5/2016).

Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda pada 2 April 2016. Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi dan tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya.

Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyinggung soal darurat narkoba yang juga jadi salah satu masalah bangsa saat ini.

‎"Selain darurat kejahatan seksual, yang harus menjadi perhatian kita adalah darurat narkoba," tutur Zulkifli Hasan.‎

Menteri PPPA Yohana Yembise di hadapan orangtua Yuyun menyatakan, atas nama Pemerintah ikut berbelasungkawa mendalam dan meminta agar para pelakunya yang sudah ditangkap untuk dihukum yang berat. Yohana juga menyebut kasus Yuyun sebagai kasus internasional.

"Untuk itu, tersangka yang berstatus anak-anak ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi. Untuk tersangka dewasa agar dihukum seumur hidup, supaya memberikan efek jera," ujar Yohana.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan semua pihak dapat menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kementeriannya akan segera mengajukan revisi UU Perlindungan Anak dan mempercepat pembahasan RUU Kebiri sehingga para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendapat efek jera.

Di hadapan Menteri PPPA dan Gubernur Bengkulu, ada empat teman sekolah Yuyun diwakili Rima Putriza (14) membacakan tuntutan mereka, di antaranya agar para pelaku dihukum berat dan meminta pengadaan bus sekolah untuk lebih menjamin keamanan mereka saat pergi dan pulang sekolah.

Mereka juga menuntut perbaikan jalan yang rusak, pengadaan sarana air bersih sehingga tidak perlu lagi mandi ke sungai, dan penerangan lampu jalan desa yang juga meningkatkan keamanan penduduk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini