Sukses

Berbekal Putusan MA, Kejagung Siap Bui Eks Bupati Indramayu Yance

MA menghukum mantan Bupati Indramayu dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum [eks Bupati Indramayu]( 2249111 ""), Jawa Barat, Irianto MS Syaifuddin alias Yance dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Ya kita sambut dengan baik putusan ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Yance yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumur Adem tahun 2004 yang diduga merugikan negara Rp 4,1 miliar sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.

Menurut Amir, pihaknya masih menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung untuk langkah selanjutnya, yakni eksekusi.

"Jadi ini kan bukti, masyarakat bisa menilai kinerja kejaksaan, kita tunggu saja petikan putusan tersebut untuk langkah selanjutnya," sebut Amir.

Dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung dengan No Putusan 2862 K./ Pidsus/2015 tertanggal 28 April  2016, selain menghukum penjara, MA juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, mantan Bupati Indramayu Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu, Jawa Barat tahun 2006 hingga 2007. Dengan demikian, Yance divonis bebas.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.

Dalam kasus ini sudah ada tiga terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung dan mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi. Serta, mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini