Sukses

Golkar: KPK Larang Iuran Rp 1 M oleh Calon Ketua Umum di Munaslub

Larangan ini nantinya, juga akan diberlakukan kepada calon yang bukan penyelenggara negara.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2016, Partai Golkar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengonsultasikan uang iuran Rp 1 miliar yang harus dibayar oleh calon ketua umum Golkar.

Usai bertemu pimpinan KPK kurang lebih selama 2 jam, Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian mengatakan, dana Rp 1 miliar itu ditentang KPK.

"Kalau kata KPK Rp 1 miliar itu tidak boleh, karena calon yang akan dipilih itu kan penyelenggara negara. Jadi yang memberi dan menerima itu bisa saja pejabat atau penyelenggara negara. Oleh karena itu, terkait masalah gratifikasi, itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena itu dilarang memberikan sumbangan Rp 1 miliar di dalam munaslub ini," ujar Lawrence di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Dia menegaskan, larangan ini nantinya juga akan diberlakukan kepada calon yang bukan penyelenggara negara.

"Dan tentu untuk menjaga asas keadilan, tidak hanya calon yang merupakan penyelenggara negara, tapi yang lainnya pun juga akan kita minta dilarang, jadi tidak ada pengumpulan dana Rp 1 miliar yang wajib, kalaupun sudah diserahkan kita akan kembalikan secara utuh dan menyeluruh," ungkap Lawrance.

Meski demikian, Lawrance mengungkapkan akan mendiskusikan dulu hal ini dengan pimpinan Golkar maupun penyelenggara munaslub.

"Kami komite etik akan menyampaikan kepada pimpinan Golkar dan tentu pimpinan Golkar akan menyampaikan kepada panitia penyelenggara Munaslub, hasil konsultasi komite etik dengan pimpinan KPK," pungkas Lawrence.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.