Sukses

Pelaku Kejahatan Seksual Yuyun Dijerat Pasal Berlapis

Boy menjelaskan, para pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun bisa dikenakan hukuman maksimal.

Liputan6.com, Jakarta - Para pelaku kejahatan seksual sekaligus pembunuhan terhadap siswi SMP di Bengkulu, Yuyun, diminta banyak kalangan agar dihukum berat. Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, meski ada yang masih di bawah umur, 14 pelaku, bisa terancam hukuman maksimal.

"Sangat bisa, karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana. Pasal-pasal yang diterapkan juga bisa pasal berlapis, seperti itu," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Boy menjelaskan, para pelaku yang umumnya remaja itu tak hanya melakukan satu tindak pidana. Melainkan beberapa tindak pidana, bahkan hingga mengakibatkan Yuyun kehilangannya nyawa.

"Ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Ini menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi," tegas mantan Kapolda Banten itu.

Kendati, Boy menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

Polri, kata dia, sudah mengungkapkan fakta-fakta tentang peristiwa keji yang menimpa Yuyun. Bahkan, pasal berlapis pun sudah dikenakan kepada para tersangka.

"Semuanya pakai aturan hukum. Kami serahkan pada jaksa yang melakukan penuntutan. Kami tidak bisa mendikte," tandas Boy.

Yuyun, siswi SPM 14 tahun di Bengkulu meninggal setelah kejahatan seksual menimpanya. Para tersangka yang terdiri dari 14 anak baru gede alias ABG itu, diduga usai menenggak minuman keras.

Setelah meninggal, jenazah Yuyun dibuang ke jurang sedalam 5 meter. Di antara para pelaku, adalah kakak kelas Yuyun di sekolah. Beberapa dari mereka juga diduga masih di bawah umur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini