Sukses

PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan MAKI Soal RS Sumber Waras

Kuasa hukum KPK menyatakan, gugatan praperadilan MAKI tak berdasar dan terkesan memaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus indikasi dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam hal ini, MAKI menggugat KPK dan BPK.

MAKI meminta penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di KPK ditingkatkan ke penyelidikan. Mereka juga meminta BPK membuka semua data RS Sumber Waras karena kisruh bermula Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK yang menyebutkan kerugian negara Rp 191 miliar.

Hakim tunggal Nursyam yang memimpin jalannya sidang menyatakan, gugatan MAKI salah sasaran karena menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai subjek praperadilan. Padahal BPK tidak memiliki kewenangan baik penyelidikan maupun penyidikan perkara.

"Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan salah subjek, error in persona, karena bukan lembaga yang menyelidik," ujar Nursyam dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (3/5/2016).

Dasar pertimbangan hakim lainnya, yakni proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK dan menjadi objek praperadilan juga tidak tepat. Sebab, wilayah kuasa praperadilan adalah menggugat penyidik atau jaksa penuntut umum.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerima keputusan hakim. Menurut dia, hakim sudah punya pertimbangan tersendiri dalam memutuskan.

"Gugatan dalam rangka mengontrol kerja KPK. Tapi menurut hakim (tuntutan MAKI) bukan wewenang praperadilan," ucap Boyamin.

Boyamin mengatakan, setelah gugatan dua kali ditolak, pihaknya akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum KPK Retno Cusnia mengapresiasi putusan hakim. Menurut Retno, gugatan praperadilan MAKI tak berdasar dan terkesan memaksa lantaran menggugat proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Bahkan gugatan tersebut dianggap sebagai upaya mengintervensi kinerja KPK.

"Siapapun boleh mengajukan gugatan, tapi jangan sampai menyimpang dari tujuan semula. Kalau dipaksa kita enggak bisa. Nggak bisa juga KPK diintervensi dalam proses penyelidikan," jelas Retno.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua terkait kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras yang dilayangkan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama yang dilayangkan MAKI agar KPK segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.