Sukses

KPK Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Suap Raperda Reklamasi

KPK juga memanggil Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi hari ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang pukul 09.30 WIB, menggenakan baju putih, dia hanya tersenyum dan irit bicara.

"Dipanggil saja untuk tiga orang (tersangka)," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, kehadiran Prasetyo ke komisi antirasuah ini untuk diperiksa sebagai saksi tersangka suap dua Raperda, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ungkap Yuyuk.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik membenarkan adanya pertemuan antara DPRD dengan bos Sedayu Group, yang  menurut dia, diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi. Bahkan Politikus Gerindra itu menyebut, Prasetio merupakan bekas karyawan Aguan.

Selain Prasetio, KPK juga memanggil Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.